Melawi Perpanjang Status Tanggap Darurat Karhutla Selama 14 Hari

Pemerintah Kabupaten Melawi memperpanjang status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan selama 14 hari. Keputusan ditetapkan Bupati H. Dadi Sunarya Usfa Yursa dalam rapat evaluasi di Posko Terpadu BPBD Melawi pada Selasa, 29 September 2026.

Perpanjangan dilakukan karena kualitas udara masih perlu mendapat perhatian, sejumlah wilayah membutuhkan pengawasan dan tindakan lapangan, serta hujan yang turun belum memastikan ancaman kebakaran berakhir. Prakiraan BMKG tentang berlanjutnya kondisi kering turut menjadi pertimbangan.

Rapat dihadiri Wakil Bupati Malin, Sekda, Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat, TNI, Polri, BMKG, KPH, relawan, dan unsur terkait. Bupati meminta masa perpanjangan digunakan untuk tindakan yang lebih terarah dengan keselamatan warga dan petugas sebagai prioritas.

Data BPBD periode Januari hingga 28 September 2026 mencatat 49 kejadian atau penanganan karhutla dengan luas terdampak 5.473,808 hektare di sembilan kecamatan. Pinoh Utara menjadi wilayah terluas dengan 3.189 hektare, diikuti Nanga Pinoh 963,008 hektare dan Belimbing 670 hektare.

Wilayah lain meliputi Belimbing Hulu 200 hektare, Ella Hilir 198 hektare, Tanah Pinoh 98 hektare, Pinoh Selatan 74 hektare, Menukung 68 hektare, dan Sayan 13,8 hektare.

Pemkab telah mengalokasikan Rp600 juta melalui Belanja Tidak Terduga untuk masa tanggap darurat pertama selama 76 hari. Pemerintah pusat juga menyiapkan Rp10 miliar untuk mobil dan peralatan pemadam, tangki air, kendaraan operasional, alat kesehatan, serta sembako melalui enam perangkat daerah.

Evaluasi lanjutan dijadwalkan pada hari ketujuh dan sebelum hari ke-14. Bupati mengajak masyarakat tidak melakukan pembakaran serta segera melaporkan titik api atau asap mencurigakan.

Sumber: https://setda.kabmelawi.id/2026/09/29/perpanjang-status-tanggap-darurat-karhutla-selama-14-hari-perkuat-penanganan-dan-perlindungan-masyarakat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *